Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN BANGKALAN Nomor 253/Pdt.P/2020/PN Bkl
Tanggal 30 Nopember 2020 — Pemohon:
EDY MUSTOFA
3815
  • Negeri Bangkalantertanggal : 12 Nopember 2020, dibawah register Nomor : 253/Pdt.P/2020/PN.Bkl yangmaksudnya sebagaimana dapat dilihat dalam berkas perkara dan berita acara persidanganperkara ini, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : Bahwa Pemohon lahir di Bangkalan, pada tanggal 06 Juli 1978 dari Ayah SANAPI danIbu MUNAWEROH; Bahwa pada tahun 2016, Pemohon membuat Paspor dengan nama EDI MUSTOFA,lahir di Bangkalan, pada tanggal 06 Juli 1978, dan dikeluarkan Paspor RepublikIndonesia Nomor B 3721912
    baikdalam bentuk KTP, Kartu Keluarga, ljazah dan Akte kelahiran, dipergunakan nama EDYMUSTOFA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 06 Juli 1978; Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengan dokumendokumenlainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal ini terjadi karena Pemohon menguruspaspor di Kantor Imigrasi Tanjung Perak melalui biro yang memberangkatkan Pemohonsoal kelengkapan datadata Pemohon percaya saja, sehingga terjadi kesalahanidentitas Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor B 3721912
    Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor B 3721912 dari Kantor Imigrasi TanjungPerak, atas nama EDI MUSTOFA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 06 Juli 1978, tidakmempunyai kekuatan hukum ;3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalamPaspor Republik Indonesia Nomor B 3721912 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atasnama EDI MUSTOFA lahir di Bangkalan, pada tanggal 06 Juli 1978 menjadi EDYMUSTOFA lahir di Bangkalan, pada tanggal 06 Juli 1978;4.
    Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepadaPetugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitasPemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 3721912 dari Kantor ImigrasiTanjung Perak, atas nama EDI MUSTOFA lahir di Bangkalan, pada tanggal 06 Juli1978 menjadi EDY MUSTOFA lahir di Bangkalan, pada tanggal 06 Juli 1978;5.
Register : 11-12-2020 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 276/Pdt.P/2020/PN Bkl
Tanggal 5 Januari 2021 — Pemohon:
EDY MUSTOFA
5614
  • --------------------------------- M E N E T A P K A N : -----------------------------

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah identitas dalam paspor Republik Nomor B 3721912 atas nama EDI MUSTOFA, Lahir Bangkalan, tanggal 06 Juli 1978, menjadi identitas EDY MUSTOFA, Lahir Bangkalan, tanggal 06 Juli 1978;
    3. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor B 3721912, tertanggal 05 April 2016 dan terdaftar dengan
    nama EDI MUSTOFA, lahir di Lahir Bangkalan, tanggal 06 Juli 1978 tidak berkekuatan Hukum;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Pelayanan Imigrasi Kelas I Surabaya untuk membetulkan Paspor Republik Indonesia B 3721912 dan terdaftar dengan nama EDI MUSTOFA, lahir di Bangkalan, tanggal 06 Juli 1978 menjadi identitas sebenarnya yaitu EDY MUSTOFA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 06 Juli 1978 dalam register yang diperuntukkan untuk itu, sesuai