Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2015 — Putus : 03-08-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1191/Pdt.G/2015/PA.Lmg.
Tanggal 3 Agustus 2015 —
70
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 373.640 ,- ( tiga ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
    Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini dihitungsebesar Rp. 373.640 , ( tiga ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus empatpuluh rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatuhnkan pada hari Senin tanggal O03 Agustus2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1436 Hijriyah, dalamsidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan, dengan Drs. H. NurKhasan, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H.
    Biaya Meterai Rp.Jumlah Rp.373.640 ,( tiga ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah)salinan yang sama bunyinyaOlehPanitera Pengadilan Agama LamonganDrs. H. MACHSUN,S.H.,M.H.