Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 24-01-2024
Putusan PN KUTACANE Nomor 57/Pdt.P/2023/PN Ktn
Tanggal 30 Oktober 2023 — Pemohon:
Khabiati
146
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahirnya pada Paspor Republik Indonesia Nomor B 3754529 yang semula tertulis bernama Baiti lahir tanggal 18 Agustus 1975 di Pasir Gala diperbaiki menjadi Khabiati lahir tanggal 18 Agustus 1975 di Pasir Gala Gabungan;
    3. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi Medan, untuk mencabut dan mengganti serta merubah
    Paspor Republik Indonesia Nomor B 3754529 atas nama Baiti, Lahir di Pasir Gala, pada tanggal 18 Agustus 1975 menjadi identitas yang sebenarnya yaitu Khabiati, Lahir di Pasir Gala Gabungan, pada tanggal 18 Agustus 1975 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);