Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 21/Pdt.P/2023/PN Tjk
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon:
NADIA RISKI ALFINA
180
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin perbaikan nama Pemohon yang ada di Paspor Nomor A 3757025 tertulis atas nama Nadia Risqi Alvina dirubah menjadi atas nama Nadia Riski Alfina;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut ;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini Sejumlah Rp225.000.00