Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 150/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 8 Agustus 2018 — Pemohon:
DIDI AFRIYANTO
120
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi Ijin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran serta tempat kelahiran Pemohon pada paspor Republik Indonesia Nomor A 3776461 milik pemohon, dari yang semula nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran serta tempat kelahiran Pemohon tertulis nama EDDY, lahir di Pamekasan pada tanggal 22 Februari 1991 untuk dibetulkan dan diganti menjadi nama DIDI AFRIYADI
    , Lahir di Bangkalan, pada tanggal 10 September 1996 sebagaimana identitas yang sebenarnya dari Pemohon ;
  • Menyatakan paspor Republik Indonesia Nomor A 3776461, atas nama EDDY, lahir di Pamekasan, pada tanggal 22 Februari 1991, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada petugas Kantor Pelayanan Imigrasi Tanjung Perak Surabaya untuk mencabut dan mengganti serta merubah Paspor Republik Indonesia Nomor
    A 3776461, dari yang semula atas nama EDDY, lahir di Pamekasan pada tanggal 22 Fberuari 1991, untuk diganti dan dibetulkan menjadi identitas yang sebenarnya yaitu DIDI AFRIYANTO, lahir di Bangkalan pada tanggal 10 September 1996, sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku;
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 216.000,- (Dua ratus enam belas ribu rupiah) ;