Ditemukan 1 data
WIDYA PARAMITA,SH
Terdakwa:
SAMSUL ARIFIN Bin M.ASIR
81 — 10
, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP Samsung Duos warna putih dengan imei1 : 355308/06378885/3, imei2 : 355309/378885