Ditemukan 1 data
MUHAMMAD ALFIN DZIKRI S.H
Terdakwa:
DIO ANGGORO Bin AGUS CEK
23 — 7
dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan 0,053 gram;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk REDMI berwarna Orange dengan No Sim CARD: 0821-2920-9737;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk MIO SPORTY dengan nomor rangka: 28D-379041
Dirampas untuk dimusnahkan;