Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 62/Pid.Sus/2024/PN Pga
Tanggal 25 Juli 2024 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ALFIN DZIKRI S.H
Terdakwa:
DIO ANGGORO Bin AGUS CEK
237
  • dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 4 (empat) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan 0,053 gram;
    • 1 (satu) Unit Handphone Merk REDMI berwarna Orange dengan No Sim CARD: 0821-2920-9737;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) Unit sepeda motor merk MIO SPORTY dengan nomor rangka: 28D-379041