Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN PEMALANG Nomor 209/Pid.B/2021/PN Pml
Tanggal 2 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.BRURIYANTO SUKAHAR,S.H
2.FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa:
GALUH WIDJIARTO Bin SUSWIYANTO
5517
  • pidana terhadap Terdakwa GALUH WIDJIARTO Bin SUSWIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna abu-abu metalik tahun 2013, dengan No.Polisi G 8804 PM No.Rangka MHYGDN42VDJ-379717
      ARMADA FINANCE yang menerangkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor mobil Suzuki APV warna abu-abu Metalik tahun 2013, dengan No.Polisi G 8804 PM No.Rangka MHYGDN42VDJ-379717, No. Mesin G15A-ID-291541 ;

    Terlampir dalam berkas perkara ;

    6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).