Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 14-04-2022
Putusan PN SAMBAS Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Sbs
Tanggal 14 April 2022 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Unit Sambas
Tergugat:
1.DJONI.D
2.ANGGUNG
4112
  • N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.005.649,- ( Empat Puluh Lima Juta Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.666.600