Ditemukan 1 data
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Unit Sambas
Tergugat:
1.DJONI.D
2.ANGGUNG
41 — 12
N G A D I L I :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.005.649,- ( Empat Puluh Lima Juta Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Sembilan), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.666.600