Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0408/Pdt.G/2015/PA.Lmg.
Tanggal 22 April 2015 — P DAN T
80
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 382.460,- (tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah) ;
    Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitungsebesar Rp. 382.460, (tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluhrupiah) ;Demikian Putusan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 Masehi,bertepatan dengan tanggal 3 Rajab 1436 Hijriyah, dalam sidang Majelis HakimPengadilan Agama Lamongan, dengan Drs. H. Anwar Sanusi Hasan, M.H. sebagaiKetua Majelis, Drs. Mahzumi, M.H. dan H.
    Roihan, S.H.Panitera PenggantiTtd.Sueb, S.H.Perincian Biaya Perkara:e Biaya Pendaftaran Rp. 30.000, e BiayaProses Rp. 50.000,e Biaya Panggilan Rp. 291.460,e Biaya Redaksi Rp. 5.000,e BiayaMeteraiRp. 6.000,Jumlah Rp. 382.460,(tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah )Untuk salinan yang sama bunyinyaOlehPanitera Pengadilan Agama LamonganDrs. H. MACHSUN, S.H., M.H.9Putusan nomor 0408/Pdt.G/2015/PA.Lmg. Halaman 9 dari 9 halaman