Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 360/Pid.B/2016/PN Tpg
Tanggal 25 Oktober 2016 — Ahmad Abidin Alias Bidin Bin Karibun ( Terdakwa)
7313
  • Memerintahkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------- 1 (satu) unit handphone merk Nokia C2-00 dengan Nomor IMEI 1: 351676/ 05/ 385122/ 8 dan Nomor IMEI 2: 351676/ 05/ 385123/ 6 dan dengan nomor kartu 1: 082386774185, nomor kartu 2: 081536475605; ------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit handphone merk Advan Hammer dengan Nomor IMEI 1: 353975062525882 dan Nomor IMEI 2: 353975062525890 dan dengan nomor kartu 1: 082388319123
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Nokia C200 dengan Nomor IMEI 1:351676/ 05/ 385122/ 8 dan Nomor IMEI 2: 351676/ 05/ 385123/ 6dan dengan nomor kartu 1: 082386774185, nomor kartu 2:081536475605; 22 22222 22 ==1 (satu) unit handphone merk Advan Hammer dengan Nomor IMEI1: 353975062525882 dan Nomor IMEI 2: 353975062525890 dandengan nomor kartu 1: 082388319123, nomor kartu 2:081991535628; 2 22220 22 ono enn one eeDirampas untuk dimusnahkan; Uang dengan nominal Rp. 27.000, (dua