Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2015 — Putus : 05-08-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1200/Pdt.G/2015/PA.Lmg.
Tanggal 5 Agustus 2015 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
71
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 387.640,- (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
    Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kinidihitung sebesar Rp. 387.640, (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enamratus empat puluh rupiah) ;Demikian Putusan ini dijatunkan pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1486 Hijriyah, dalam sidangMajelis Hakim Pengadilan Agama Lamongan, dengan Dr. H. Akhmad BisriMustaqim, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Abd. Samad dan Drs.
    Jumlah Rp. 387.640,(tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh rupiah )Untuk salinan yang sama bunyinyaOlehPanitera Pengadilan Agama LamonganDrs. H. MACHSUN, S.H., M.H.