Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 13-02-2018
Putusan PT PEKANBARU Nomor 284/PID.B/2017/PT PBR
Tanggal 11 Januari 2018 — Andrian Alias Gondrong Bin Salim
10644
  • .- 1 (satu) Unit Hendphone Merk Soni Erickson warna putih Type Aad 3880107, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ali Akbar Als Barok Bin Fikri.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima Ribu Rupiah);
    (empat) buah plastik berwarna bening.37) 1 (satu) buah plastik berwarna Hitam.1(satu) Unit Hendphone Merk Soni Erickson warna putih Type Aad 3880107.(Dipergunakan Penuntut Umum dalam berkas perkara lain)4. Menetapkan agar Terdakwa ANDRIAN Alias GONDRONG Bin SALIMmembayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah).Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Bengkalis telah eedputusan yang amarnya sebagai berikut :&.
    QY 1 (satu) Unit Hendphone Merk Soni Erickson vy, TypeAad 3880107, dikembalikan kepada Pen Umum untukdipergunakan dalam perkara atas nama4Terdakwa Ali Akbar AlsBarok Bin Fikri. x)5.
    warna Merah Mek Adidas.1 ( 1 (satu) Helai Plastik Benin1 (satu) buah drum plasti wade 1 (satu) buah & kain dengan merk POLOCROSS berwarna (satu) oe panjang berbahan jeans berwarnaHitam ate LEVIS.7 (oauicat aju kaos lengan pendek berwarna Merahdeng rk INTAGE.oy to celana dalam berbahan kaos berwarna Hitam.Se helai celana pendek berbahan kain warna Biru.3 (empat) buah plastik berwarna bening.oe" 1 (satu) buah plastik berwarna Hitam.SS 1 (satu) Unit Hendphone Merk Soni Erickson warna putihType Aad 3880107
Register : 09-08-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 22-05-2018
Putusan PN BENGKALIS Nomor 414/Pid.B/2017/PN Bls
Tanggal 22 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
ANDY SUNARTEJO, SH
Terdakwa:
ALI AKBAR ALS. BAROK Bin FIKRI
10519
  • - 1 (satu) Unit Hendphone Merk Soni Erickson warna putih Type Aad 3880107,

    dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Heriyanto Als Hari Bin Lau Tie.

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);