Ditemukan 1 data
Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn.
Terdakwa:
KRISNA MUKTI Bin WIJIWINARSO Pgl. KRISNA
120 — 0
pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dengan sisa seberat 39,10