Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Bsk
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn.
Terdakwa:
KRISNA MUKTI Bin WIJIWINARSO Pgl. KRISNA
1200
  • pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dengan sisa seberat 39,10