Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 7/Pdt.P/2021/PN Mre
Tanggal 14 April 2021 — Pemohon:
ALWI ISMAIL
184
  • dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Untuk Golongan Tionghoa atas nama IK FIdengan Nomor : 552yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Palembangpada tanggal 4 Januari 1963Kabupaten Muara Enim dari nama IK FI menjadi ALWI ISMAIL;
  • Melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Muara Enim untuk Merubah Nama Pemohon dari IK FI (KANG ALWI ISMAIL) menjadi ALWI ISMAIL. pada pinggir Kutipan Paspor Nomor B 3907528
    B 3907528 Tanggal Pengeluaran 14 Juni 2016 dan Tanggal habis masaberlaku 14 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Muara Enim.2. Bahwa Pemohon bernama Kang Alwi Ismail ingin merubah nama pemohondari nama IK FI (Kang Alwi Ismail) menjadi Alwi Ismail.Halaman 1 dari 12Penetapan Nomor 7/Pdt P/2021/PN Mre3.
    berdasarkan laporan tersebut PejabatPencatatn Sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipilatau Kutipan Akta Pencatan Sipil atau Kutipan Akta Pencatatan Sipil tentangPerbaikan Akta kelahiran tersebutMemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Enim untukmengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Muara Enimuntuk Merubah Nama Pemohon Kang Alwi Ismail ingin merubah namapemohon dari nama IK FI (Kang Alwi Ismail) menjadi Alwi Ismail. padapinggir Kutipan Paspor No : B 3907528
    Melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Muara Enim untukMerubah Nama Pemohon dari IK Fl (KANG ALWI ISMAIL) menjadi ALWIISMAIL. pada pinggir Kutipan Paspor Nomor B 3907528 tanggalPengeluaran 14 Juni 2016 dan tanggal habis masa berlaku 14 Juni 2021yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Muara Enim dengan memperlihatkanSalinan Resmi Penetapan ini;4.
Register : 01-04-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 7/Pdt.P/2021/PN Mre
Tanggal 14 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
100
  • dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Untuk Golongan Tionghoa atas nama IK FIdengan Nomor : 552yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Palembangpada tanggal 4 Januari 1963Kabupaten Muara Enim dari nama IK FI menjadi ALWI ISMAIL;
  • Melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Muara Enim untuk Merubah Nama Pemohon dari IK FI (KANG ALWI ISMAIL) menjadi ALWI ISMAIL. pada pinggir Kutipan Paspor Nomor B 3907528