Ditemukan 1 data
SAMUEL SINAGA
Terdakwa:
Marhasurungan Siagian
76 — 15
tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang palsu sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) uang palsu terdiri dari: 9 (sembilan) lembar uang kertas tukaran Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri KAB 393344dimaksuddalam pasal 36 Ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 ;Menjatuhkan pidana terhadap MARHASURUNGAN SIAGIANdengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangkan seluruhnya dengan masapenahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupa : Uang palsu sebanyak Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) uang palsuterdiri dari : 9 (Sembilan) lembar uang kertas tukaran Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) dengan nomor seri KAB 393344
cutter ; Bahwa Terdakwa dengan saksi korban DESI BUTARBUTAR telahberdamai ; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban DESI BUTARBUTARmengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupaih) ;Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya selainmenghadapkan saksisaksi, Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut : Uang palsu sebanyak Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) uang palsu terdiridari : 9 (Sembilan) lembar uang kertas tukaran Rp.100.000, (Seratus riburupiah) dengan nomor seri KAB 393344
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa: Uang palsu sebanyak Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) uang palsu terdiridari : 9 (Sembilan) lembar uang kertas tukaran Rp.100.000, (Seratus riburupiah) dengan nomor seri KAB 393344, 8 (delapan) lembar uang kertastukaran Rp.100.000, (Sseratus ribu rupiah) dengan nomor seri YAR 485519,3 (tiga) lembar uang kertas tukaran Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah)dengan nomor seri CAL 269751 ;dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (Satu) unit sepedamotor