Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 803/Pid.Sus/2021/PN Kis
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
Aben BM Situmorang, SH
Terdakwa:
Hendra Handoko
1810
  • dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 394,08