Ditemukan 1 data
Aben BM Situmorang, SH
Terdakwa:
Hendra Handoko
18 — 10
dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 394,08