Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PN JAMBI Nomor 586/Pid.Sus/2022/PN Jmb
Tanggal 22 Desember 2022 — Penuntut Umum:
SUKMAWATI,SH.MH
Terdakwa:
ICHSAN KURNIAWAN alias IWAN bin DJAMALUDIN
309
  • Pidana denda sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda Tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis shabu dengan berat 394,13