Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PN SAMBAS Nomor 201/Pid.B/LH/2018/PN Sbs
Tanggal 6 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN HENDRA OKTAFRIADI,SH.
2.Deni Susanto
3.Tioriska Sinaga
Terdakwa:
MINHAT BIN ARDI
36838
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    - 99 (sembilan puluh sembilan) butir telur penyu;

    - 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia 105, IMEI: 357879/05/396081/7;

    Dimusnahkan;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

    Menetapkan barang bukti berupa : 99 (Sembilan puluh sembilan) butir telur penyu; 1 (Satu) buah handphone merk nokia 105, IMEI:357879/05/396081/7;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    memiliki,memperniagakan telur penyu adalah dilarang karena Terdakwa merupakanpetugas/anggota POKMASWAS yang memang bertugas/berkewajibanmelindungi telur penyu dari pencurian dan bertugas melestarikan penyuhingga dapat menetas menjadi tukik;0 Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yangdihadirkan di persidangan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 99 (Sembilan puluh sembilan) butir telur penyu; 1(satu) buah handphone merk nokia 105, IMEI : 357879/05/396081
    penahanan yang sah, maka masapenangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah dilakukanpenyitaan dan dihadirkan di persidangan berupa: 99 (Sembilan puluh sembilan) butir telur penyu; 1 (satu) buah handphone merk nokia 105, IMEI : 357879/05/396081
    Menetapkan barang bukti berupa: 99 (Sembilan puluh sembilan) butir telur penyu; 1 (Satu) buah handphone merk nokia 105, IMEI : 357879/05/396081/7;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000, (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sambas pada hari Kamis, tanggal 6 Desember 2018,oleh Setyo Yoga Siswantoro, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, Binsar TigorH.