Ditemukan 2 data
ROSHIAN ARGANATA, SH
Terdakwa:
JUNAIDI alias DOYOK bin USDI SIMIN
37 — 0
pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket sabu dengan berat bersih 397,76
ROSHIAN ARGANATA, SH
Terdakwa:
MISRU'I bin MUNIMIN
31 — 0
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan, motor trail Yamaha WR 155 R warna biru (tanpa nomor polisi);
- 1 (satu) unit handphone, merk Vivo Y27s dengan nomor kartu sim +6285754303879 dengan nomor Imei (1) 865780079201654 dan Imei (2) 865780079201647;
- 4 (empat) paket shabu dengan berat bersih 397,76
Dirampas untuk Negara;