Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 778/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 28 Desember 2020 — Penuntut Umum:
1.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
2.NI MADE SAPTINI
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
SAHRUL RAMDHAN
6625
  • 1 (satu) bungkus besar terdapat narkotika jenis shabu yang di gulung dengan lakban warna hitam dengan berat brutto 398,75 Gram (Kode E).
    A). 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis shabu yang di gulung denganlakban warna hitam dengan berat brutto 727,33 Gram (Kode B). 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis shabu yang di gulung denganlakban warna hitam dengan berat brutto 509,69 Gram (Kode C). 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis shabu yang di gulung denganlakban warna hitam dengan berat brutto 534,07 Gram (Kode D).e 1 (satu) bungkus besar terdapat narkotika jenis shabu yang di gulungdengan lakban warna hitam dengan berat brutto 398,75
    narkotika jenis shabu yang di gulungdengan lakban warna hitam dengan berat brutto 727,33 Gram (Kode B), 1(satu) bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu yang di gulungdengan lakban warna hitam dengan berat brutto 509,69 Gram (Kode C), 1(satu) bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu yang di gulungdengan lakban warna hitam dengan berat brutto 534,07 Gram (Kode D), 1(satu) bungkus besar terdapat yang diduga narkotika jenis shabu yang digulung dengan lakban warna hitam dengan berat brutto 398,75
    narkotika jenis shabu yang digulung dengan lakban warna hitam dengan berat brutto 727,33 Gram(Kode B).e 1 (satu) bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu yang digulung dengan lakban warna hitam dengan berat brutto 509,69 Gram(Kode C).e 1 (satu) bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu yang digulung dengan lakban warna hitam dengan berat brutto 534,07 Gram(Kode D).e 1 (satu) bungkus besar terdapat yang diduga narkotika jenis shabu yangdi gulung dengan lakban warna hitam dengan berat brutto 398,75
    .e 1 (Satu) bungkus besar narkotika jenis shabu yang di gulung denganlakban warna hitam dengan berat brutto 727,33 Gram (Kode B).e 1 (Satu) bungkus besar narkotika jenis shabu yang di gulung denganlakban warna hitam dengan berat brutto 509,69 Gram (Kode C).e 1(satu) bungkus besar narkotika jenis shabu yang di gulung denganlakban warna hitam dengan berat brutto 534,07 Gram (Kode D).e 1 (satu) bungkus besar terdapat narkotika jenis shabu yang di gulungdengan lakban warna hitam dengan berat brutto 398,75
Putus : 29-04-2013 — Upload : 13-08-2013
Putusan PN ENDE Nomor 18/PDT.G/2012/PN.END
Tanggal 29 April 2013 — - TONNY FOEK - MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAKARTA, Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH XIV DJKN DENPASAR, Cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KUPANG - PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK PUSAT JAKARTA, Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR WILAYAH DENPASAR, Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG ENDE
171101
  • Bahwa untuk menjamin pengembalian atas fasilitas kredit yang diterima,PENGGUGAT menyerahkan barang jaminan kepada TERGUGAT II berupatanah dan bangunan sebagai agunan dengan datadata sebagai berikut : Sebidang tanah dan bangunan yang berada di JI Dewi Sartika Endedengan SHM No. 290 tanggal 22092001 an Tonny Foek dengan luastanah 512 M2 dan luas bangunan lantai 1 seluas 398,75 M2, bangunanlantai 2 seluas 255 M2 yang telah diikat hak tanggungan No. 41/2003tanggal 10 Juni 2008.