Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2021 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 28-01-2022
Putusan PN DEMAK Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Dmk
Tanggal 27 Januari 2022 — Penuntut Umum:
ADI SETIAWAN, SH
Terdakwa:
TEGUH TRIYONO .,Amd. bin MADIONO
7723
  • ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 20 (dua puluh) paket sabu masing-masing di dalam plastik klip kecil diisolasi warna hitam seberat + 4,07320