Ditemukan 2 data
TRI ANTORO HADI,SH
Terdakwa:
1.GILANG WIRANTO BIN ELAN WIRATNANTO
2.AGUNG AL HAJI BIN UJANG YUHAEDI
3.MUHAMAD NOUVAL BIN MAHMUD
19 — 6
,M.Si Nrp 66060735 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1(satu) linting berisikan daundaun kering dengan berat Netto 0,1374gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daundaunkering dengan berat netto 4,0901 gram, (berat sebelum pemeriksaanlab.) dan setelan dilakukan pemeriksaan secara Laboratoriesdisimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandungTHC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan Nomorurut 8 dan 9 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35Tahun
,M.Si Nrp 66060735 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 1(satu) linting berisikan daundaun kering dengan berat Netto 0,1374gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daundaunkering dengan berat netto 4,0901 gram, (berat sebelum pemeriksaanlab.) dan setelan dilakukan pemeriksaan secara Laboratoriesdisimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandungTHC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan Nomorurut 8 dan 9 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35Tahun
,M.Si Nrp 66060735 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 1(satu) linting berisikan daundaun kering dengan berat Netto 0,1374gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daundaunkering dengan berat netto 4,0901 gram, (berat sebelum pemeriksaanlab.) dan setelan dilakukan pemeriksaan secara Laboratoriesdisimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandungTHC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomorurut 8 dan 9 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35Tahun
33 — 10
Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,7 Gram (berat awal 4,1213 Gram berat akhir 4,0901 Gram);Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Handohone merk Nokia warna merah maron dengan nomor seri 353664052394919;Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);