Ditemukan 1 data
RAMLAH, SH
Terdakwa:
RIZAL SANTA Alias CICANG
24 — 0
dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) sachet plastic klip kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat awal 4,2435