Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 271/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal 20 Mei 2024 — Penuntut Umum:
RAMLAH, SH
Terdakwa:
RIZAL SANTA Alias CICANG
240
  • dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 5 (lima) sachet plastic klip kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat awal 4,2435