Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 254/Pid.Sus/2021/PN Mks
Tanggal 5 April 2021 — Penuntut Umum:
ANDI NUR INDAR SAMAD,SH
Terdakwa:
RESKIANTI ALIAS IKKI BIN AZIS
2313
  • dende sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :
  • - 6 (enam) sachet plastik berisi shabu-shabu dengan berat 4,2835