Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 891/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
FEDRIK ADHAR
Terdakwa:
GUNARKO PAPAN BIN ZAMZU PAPAN
4225
  • bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
  • - 1 (satu) plastic klip berisi shabu dengan berat bruto 4,60 gram (netto 4,3276

    PAPAN BIN ZAMZU PAPAN, terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindakpidana sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri,sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun2009 tentang Narkotika (dakwaan ketiga);Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) plastik klip berisi shabu dengan berat brutto 4,60 gram (beratnetto 4,3276
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No : 2063/NNF/2018tanggal 23 April 2018, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu)bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,3276 g(empat koma tiga dua tujuh enam gram) dan 1 (satu) bungkus plastik klipberisikan kristal warna putin dengan berat netto 0,0805 g (nol koma noldelapan nol lima gram) adalah benar mengandung metamfetamina yangtermasuk dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009tentang Narkotika
    ;Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika golongan bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari MenteriKesehatan/ Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang danperbuatan terdakwa bertentangan dengan Undangundang;.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No : 2063/NNF/2018tanggal 23 April 2018, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu)bungkus plastik klip berisikan kristal warna putin dengan berat netto 4,3276 g(empat koma tiga dua tujuh
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No : 2063/NNF/2018tanggal 23 April 2018, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu)bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,3276 g(empat koma tiga dua tujuh enam gram) dan 1 (satu) bungkus plastik klipberisikan kristal warna putin dengan berat netto 0,0805 g (nol koma noldelapan nol lima gram) adalah benar mengandung metamfetamina yangtermasuk dalam Golongan Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009tentang Narkotika
    DWI HERNANTO, ST yang masingmasing selaku Pemeriksa, atasperintah Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, KABIDNARKOBAFOR: SODIQ PRATOMO S.Si, M.Si, bahwa barang bukti yangditerima berupa 1 (Satu) buah dompet warna biru didalamnya terdapat: 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putin dengan beratnetto 4,3276 gram, diberi nomor barang bukti 1211/2018/NF; 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan beratnetto 0,0805 gram, diberi nomor barang bukti