Ditemukan 1 data
1.MAGDALENA MANJORANG
2.GERSHON G. RENTA, SH
3.SUNARTO S.Pd, SH.,MH.
4.MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH
5.PONTILUKWINANTI, SH
Terdakwa:
DICKA ANUGRAH KURNIAWAN
31 — 21
denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat netto 4,4050