Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 23-08-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 507/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.MAGDALENA MANJORANG
2.GERSHON G. RENTA, SH
3.SUNARTO S.Pd, SH.,MH.
4.MARDIANA YOLANDA I. SILAEN, SH, MH
5.PONTILUKWINANTI, SH
Terdakwa:
DICKA ANUGRAH KURNIAWAN
3121
  • denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menyatakan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu berat netto 4,4050