Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2019 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 02-08-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1339/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 30 Januari 2020 — Penuntut Umum:
EKA WIDIASTUTI , SH.
Terdakwa:
TJU OEI KOK SAN alias ROY
194
  • rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan s epenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) plastik bening ukuran besar berisi sabu brutto 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Netto 4,4755 gram (sisa pemeriksaan 4,4184