Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PN KUNINGAN Nomor 186/Pid.Sus/2022/PN Kng
Tanggal 22 Desember 2022 — Penuntut Umum:
ANGGA INSANA HUSRI,S.H.,M.H
Terdakwa:
ASEP HADIAN Als IYONG Bin ADING
8418
  • denda sejumlah Rp1.410.000.000,00 (satu miliyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 4,6111