Ditemukan 1 data
73 — 22
Saadiah (Saudara kandung penggugat) mulai pinjam di Bank tersebut pada tanggal 06 Oktober 2011 dengan sisa yang belum dibayar +88 bulan @ Rp. 1.700.000,- dengan total Rp. 149.600.000,00 (Seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Hutang Uang dan emas yang terdiri dari :
-
4.2.3.1 Hutang emas 60 gram pada saudara Usuf (adik Tergugat);
4.2.3.2 Emas warisan dari orang tua Penggugat yang