Ditemukan 1 data
91 — 21
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, sebesar 2 (dua) kali pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagai mana pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :Uang Pesangon : 7 x 2 x Rp.1.592.220,- = Rp. 22.291.080,-Uang Penghargaan masa kerja : 3 x Rp,1.592.220,- = Rp. 4.776.660,-Uang Penggantian hak