Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 18-01-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg.
Tanggal 8 Nopember 2017 — SAFARI; Melawan; PT. TERRA COTTA INDONESIA;
9121
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, sebesar 2 (dua) kali pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagai mana pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :Uang Pesangon : 7 x 2 x Rp.1.592.220,- = Rp. 22.291.080,-Uang Penghargaan masa kerja : 3 x Rp,1.592.220,- = Rp. 4.776.660,-Uang Penggantian hak