Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 31-05-2023
Putusan PA PRAYA Nomor 150/Pdt.G/2022/PA.Pra
Tanggal 29 Nopember 2022 — -Mustakim bin TGH. Mustafa (DKK) (Pengacara) -Inaq Cu'un binti TGH. Mustafa (DKK) (Pengacara)
3268
  • Ramlah (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian atau = 40,02835 meter persegi119.2. Ihsan (anak laki) mendapat 2/6 bagian atau = 80, 05671 meter persegi119.3. Senimah (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian atau = 40,02835 meter persegi119.4. Dawong (anak laki) mendapat 2/6 bagian atau = 80, 05671 meter persegi120. Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris H. Ikhlas alias Gabungan atas pembagiannya dari pewaris TGH.