Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 03-08-2017
Putusan PN TABANAN Nomor 51/Pid.B/2017/PN Tab
Tanggal 6 Juli 2017 — I Gusti Ayu Putu Arik Wahyuni Als. Gex Bintang
7319
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Grand Duos warna putih, dengan nomor Imei : 357379/05/402034/9 dan 357380/05/4020347;- 1 (satu) lembar bukti servis HP Samsung Galaxy Grand Duos warna putih, tertanggal 06-11-2015;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi I G A Made Putra Yasa Wetan Als Ajik Agung Angga;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Grand Duos warna putih,dengan nomor Imei : 357379/05/402034/9 dan 357380/05/4020347; 1 (satu) lembar bukti servis HP Samsung Galaxy Grand Duos warnaputih, tertanggal 06112015;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi IGA MADE PUTRA YASAWETAN Als AJIK AGUNG ANGGA;4.
    ;Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari Terdakwa adalah 1(satu) buah HP merk Samsung Galaxy Grand Duos warna putih, dengannomor Imei : 357379/05/402034/9 dan 357380/05/4020347 dan 1 (satu)lembar bukti servis HP Samsung Galaxy Grand Duos warna putih,tertanggal 6 November 2016;Bahwa Terdakwa mengambil barangbarang di toko UD. Nadi bersamaadik kandungnya yang bernama saksi Gusti Ketut Arya Wiguna Als.Keteng;Bahwa barangbarang yang diambil Terdakwa dan adik kandungnya ditoko UD.
    menjual HP kepada saksi;Bahwa saksi memberikan bukti Nota Indra Cell tertanggal 6 Nopember2015 kepada Terdakwa;Bahwa Terdakwa tidak pernah datang ataupun menelpon saksimenanyakan HP tersebut;Bahwa Hp tersebut diservice karena Terdakwa pada waktu itumengatakan HP tersebut tidak mau hidup (blank);Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukandipersidangan;Bahwa ciri cirri Ho yang diservice oleh Terdakwa adalah HP merkSamsung Galaxy Grand Duos warna putih dengan nomor Imei357379/05/402034
    /9 dan 357380/05/4020347. 1 (satu) lembar bukti servisHP Samsung Galaxy Grand Duos warna putih, tertanggal 06112015 miliksaksi korban Ni Suratmini yang diambil Terdakwa;Bahwa total nilai kerugian yang dialami oleh saksi korban Ni Suratminiadalah sekitar Rp. 15.200.000,00 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah);Bahwa saksisaksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yangditunjukkan berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Grand Duoswarna putih, dengan nomor Imei : 357379/05/402034/9 dan357380/05
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Grand Duos warna putih,dengan nomor Imei : 357379/05/402034/9 dan 357380/05/4020347; 1 (satu) lembar bukti servis HP Samsung Galaxy Grand Duos warnaputih, tertanggal 06112015;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi G A Made Putra YasaWetan Als Ajik Agung Angga;6.
Register : 07-05-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 01-09-2023
Putusan PN ENREKANG Nomor 50/Pdt.P/2018/PN Enr
Tanggal 11 Mei 2018 — Pemohon:
SITTUNG
177
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa nama dan tahun lahir Pemohon dalam surat atau dokumen berupa Paspor Republik Indonesia Nomor : T 402034 atas nama SITTUNG AMBO TAA, lahir di Pariwang, pada tanggal 01 Juli 1954 dapat disesuaikan dengan nama dan tahun lahir Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, yaitu nama SITTUNG, lahir di Pariwang, pada tanggal 01 Juli 1962;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya