Ditemukan 3 data
MARIYONO
36 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tahun kelahiran anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 1601-LT-24032021-0012 tertanggal 24 Maret 2021 atas nama DHIKA PRATAMA PUTRA tersebut semula tertulis 2015 diperbaiki menjadi 2014;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan kepada Dinas Kantor Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk membuat pembetulan atau perbaikan penulisan Tahun lahir anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 1601-LT-24032021-0012 tertanggal 24 Maret 2021 atas nama DHIKA PRATAMA PUTRA tersebut semula tertulis 2015 diperbaiki menjadi 2014;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
9 — 5
Putusan Nomor XXXX/Pdt.G/2021/PA.LpkDesember 2020;Bahwa selama menjalani kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat tinggal bersama di kediaman orang tua Penggugat di DesaHelvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang (tidak pernahpindah);Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat hiduprukun dan telah melakukan hubungan suami istri serta telah dikaruniai 1(satu) orang anak yang bernama Dhefin El Fatih, lakilaki, lahir tanggal 4032021;Bahwa semula Tergugat tidak mau menikah
AHMAD SANTOSO
27 — 5
N.I.A 02.13165 Advokat/Konsultan Hukumberkantor di JI Dr Wahidin No 38 Kota Blitar, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal O04 Maret 2021 dan telah didaftarkan padaKepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar dengan nomor register101/SK/2021 tanggal 4032021, selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON;Pengadilan Negeri Tersebut;Setelah membaca dan memperhatikan Penetapan Wakil KetuaPengadilan Negeri Blitar Nomor 174/Pdt.P/2021/PN Blt tertanggal 12 Maret2021 tentang Penetapan Hakim Tunggal;Setelah membaca dan memperhatikan