Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN PADANG Nomor 169/Pdt.G/2022/PN Pdg
Tanggal 6 Desember 2022 — Penggugat:
BAMBANG ISWANDI
Tergugat:
CHRISTIADI YULIANTO
13123
  • Patipuh Panjang, Surat Ukur tgl. 17 Juni 2008, No. 02281/2008, Luas 41,805 M2, yang terletak di Jalan di Parak Buruk RT.003 RW.01 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang oleh Penggugat (BAMBANG ISWANDI) dengan Tergugat (CHRISTIADI YULIANTO) sebagaimana Akta Jual Beli No. 292/2008, Tertanggal: Padang, Enam November Tahun Dua Ribu Delapan (06-11-2008);
    4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 6459
    Patipuh Panjang, Surat Ukur tgl. 17 Juni 2008, No. 02281/2008, Luas 41,805 M2 yang masih tercatat atas nama Penjual CHRISTIADI YULIANTO (Tergugat) ke atas (menjadi) nama BAMBANG ISWANDI (Penggugat) pada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Padang (Turut Tergugat);
    5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Padang) untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 6459/Kel.
    Patipuh Panjang, Surat Ukur tgl. 17 Juni 2008, No. 02281/2008, Luas 41,805 M2, yang masih tercatat atas nama Penjual CHRISTIADI YULIANTO (Tergugat) ke atas (menjadi) nama BAMBANG ISWANDI (Penggugat) berdasarkan Putusan ini tanpa lagi meminta persetujuan dari Tergugat;
    6. Menghukum Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Kota Padang) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
    7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam
Register : 15-08-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN PADANG Nomor 169/Pdt.G/2022/PN Pdg
Tanggal 6 Desember 2022 — Penggugat:
BAMBANG ISWANDI
Tergugat:
CHRISTIADI YULIANTO
16028
  • Patipuh Panjang, Surat Ukur tgl. 17 Juni 2008, No. 02281/2008, Luas 41,805 M2, yang terletak di Jalan di Parak Buruk RT.003 RW.01 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang oleh Penggugat (BAMBANG ISWANDI) dengan Tergugat (CHRISTIADI YULIANTO) sebagaimana Akta Jual Beli No. 292/2008, Tertanggal: Padang, Enam November Tahun Dua Ribu Delapan (06-11-2008);
    4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 6459
    Patipuh Panjang, Surat Ukur tgl. 17 Juni 2008, No. 02281/2008, Luas 41,805 M2 yang masih tercatat atas nama Penjual CHRISTIADI YULIANTO (Tergugat) ke atas (menjadi) nama BAMBANG ISWANDI (Penggugat) pada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Padang (Turut Tergugat);
    5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Padang) untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 6459/Kel.
    Patipuh Panjang, Surat Ukur tgl. 17 Juni 2008, No. 02281/2008, Luas 41,805 M2, yang masih tercatat atas nama Penjual CHRISTIADI YULIANTO (Tergugat) ke atas (menjadi) nama BAMBANG ISWANDI (Penggugat) berdasarkan Putusan ini tanpa lagi meminta persetujuan dari Tergugat;
    6. Menghukum Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Kota Padang) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
    7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam