Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2023 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PN WATES Nomor 206/Pid.B/2023/PN Wat
Tanggal 22 Januari 2024 — Penuntut Umum:
YOVERIDA LIVENNI, S.H.
Terdakwa:
JULIARTI Binti SUPARMAN (alm)
3525
  • Tumini;

Dikembalikan kepada Saksi Tumini ;

  • 1 (Satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna putih kombinasi lis hijau dengan nomor IMEI 1 : 351805/09/411741/0 dan IMEI 2 : 351806/09/411741/8;

Dirampas untuk dimusnahkan ;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;