Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN KUNINGAN Nomor 65/Pdt.P/2023/PN Kng
Tanggal 4 Januari 2024 — Pemohon:
Rian Aria Susanto
235
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan perubahan nama anak Pemohon didalam Akta Kelahiran anak Pemohon nomor 3208-LU-4122023-0023 dari yang sebelumnya nama anak Pemohon didalam Akta Kelahiran anak Pemohon tertulis dan terbaca Jemima Yumna Arsyla menjadi Jemima Yumna Arsyila dan perubahan tanggal lahir anak Pemohon dari tertera dalam akta kelahiran anak Pemohon tanggal 28 Nopember 2023 menjadi tanggal 29 Nopember 2023, sehingga
    didalam Akta Kelahiran anak Pemohon nomor 3208-LU-4122023-0023, nama anak Pemohon tertulis dan terbaca Jemima Yumna Arsyila dan tanggal lahir anak Pemohon tertulis dan terbaca 29 Nopember 2023 adalah sah secara hukum;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama dan tanggal lahir anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3208-LU-4122023-0023 tertanggal 4 Desember 2023;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp 205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);