Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PN KENDAL Nomor 61/Pid.B/2014/PN.Kdl
Tanggal 21 Mei 2014 — ASNAWI Alias DEGOL Bin BASIRAN
419
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah bolpoin warna hitam; - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih model GT-E1205T IMEI 256750/05/413779/9 beserta SIM Card XL Nomor 081901835672, dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai hasil penjualan togel sebesar Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah) yang terdiri dari: Pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar
    dari hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 sekira pukul 21.30WIB di warung milik Terdakwa di dekat terowongan masuk dalam wilayahDukuh Padolengan RT.01 RW.06 Desa Mororejo Kecamatan KaliwunguKabupaten Kendal Terdakwa mulai berjualan togel/totohan gelap jenisnomor keluaran Hongkong dengan cara pembeli datang langsungmemberikan nomor yang dikehendaki oleh pembeli kemudian olehTerdakwa dicatat dalam pesan singkat/sms di telepon genggam/HandPhone merk Samsung warna putih type GTE1205T,No.IMEI:356750/05/413779
    Rupiah), SIB 4 Rp50.000,00 (lima puluhribu Rupiah), 15386 Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah), 536 Rp5.000,00 (limaribu Rupiah), 15 Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah), 36 Rp5.000,00 (lima ribuRupiah), SID 9 Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) dari beberapa orangyang Terdakwa tidak ingat lagi;Bahwa sesaat kemudian datang petugas Polisi berpakaian premanmelakukan penggerebegan yang selanjutnya Terdakwa dan barang buktiberupa balpoin warna hitam, telepon genggam merk Samsung warna putihGTE1205T IMEI 356750/05/413779
    di bawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut;Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 sekira pukul 21.30 WIBTerdakwa ASNAWI alias DEGOL Bin BASIRAN ditangkap oleh saksi,saksi BUDI SANTOSA, dan saksi SAGIRIN di warung milik Terdakwa didekat terowongan masuk dalam wilayah Dukuh Padolengan RT.01RW.06 Desa Mororejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal;Bahwa pada waktu ditangkap ditemukan barang bukti berupa balpoinwarna hitam, telepon genggam merk Samsung warna putih GTE1205TIMEI 356750/05/413779
    di bawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut;Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2014 sekira pukul 21.30 WIBTerdakwa ASNAWI alias DEGOL Bin BASIRAN ditangkap oleh saksi,saksi JOKO UTOMO, dan saksi BUDI SANTOSA di warung milikTerdakwa di dekat terowongan masuk dalam wilayah DukuhPadolengan RT.01 RW.06 Desa Mororejo Kecamatan KaliwunguKabupaten Kendal;Bahwa pada waktu ditangkap ditemukan barang bukti berupa balpoinwarna hitam, telepon genggam merk Samsung warna putih GTE1205TIMEI 356750/05/413779
    yang mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan Terdakwa ASNAWI alias DEGOL Bin BASIRAN bersalahmelakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur Pasal 303 ayat(1) ke1 KUHP sesuai dengan dakwaan kami;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 5(lima) bulan dikurangi selama Terdakwa tetap ditahan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah bolpoin warna hitam, 1(satu) buah HP merk Samsung warna putin model GTE1205T IMEI256750/05/413779