Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PN LANGSA Nomor 47/Pdt.P/2022/PN Lgs
Tanggal 6 Desember 2022 — Pemohon:
Nurlailawati
419
  • Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;

    M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon, khusus untuk memperbaiki validasi data yang ada di Kantor Imigrasi Kota Langsa dalam paspor Pemohon dengan Nomor B 4143676 mengenai tanggal dan bulan lahir Pemohon
    yang semula tertulis, tanggal lahir 01 Juli 1989 diperbaiki menjadi, tanggal lahir 09 April 1989;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi Kota Langsa untuk memperbaiki validasi data yang ada pada paspor Pemohon Nomor B 4143676 mengenai tanggal dan bulan lahir Pemohon yang semula tertulis, tanggal lahir 01 Juli 1989 diperbaiki menjadi, tanggal lahir 09 April 1989;
  • Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah