Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 213/Pdt.P/2018/PN Bkl
Tanggal 1 Nopember 2018 — Pemohon:
NURUL AISHAH
265
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 4208532 dari Kantor Imigrasi Batam pada tahun 2012, atas nama NURUL AISHAH BINTI AHMAD, lahir di Bangkalan pada tanggal 30 Desember 2000 tidak mempunyai kekuatan hukum

    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 4208532, atas nama NURUL AISHAH

    , lahir di Selangor pada tanggal 30 Desember 2000 ;

    4. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 4208532, atas nama NURUL AISHAH BINTI AHMAD, lahir di Bangkalan pada tanggal 30 Desember 2000 menjadi NURUL AISHAH, lahir di Selangor pada tanggal 30 Desember 2000 ;

    5.

    Pemohontersebut, baik dalam bentuk KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahirandipergunakan nama NURUL AISHAH, lahir di Selangor, pada tanggal 30Desember 2000 ; Bahwa adanya perbedaan data pada Paspor tersebut dengan dokumendokumen lainnya, merupakan kesalahan Pemohon, hal ini terjadi karenaPemohon mengurus paspor di Kantor Imigrasi Batam melalui biro yangmemberangkatkan Pemohon soal kelengkapan datadata Pemohonpercaya Saja, sehingga terjadi kesalahan identitas Pemohon pada PasporRepublik Indonesia Nomor A 4208532
    Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah atau membetulkanidentitas dalam paspor A 4208532 atas nama NURUL AISHAH BINTIAHMAD, lahir di Bangkalan, pada tanggal 30 Desember 2000 menjadiNURUL AISHAH, lahir di Selangor, pada tanggal 30 Desember 2000 ;Halaman 2 dari 7 Penetapan Nomor 213/Pat.P/2018/PN BkI3.
    A 4208532, diberi tanda bukti P4 ;Menimbang, bahwa selain bukti Suratsurat tersebut di atas, Pemohonjuga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang di persidangan telahmemberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :1. Drs.
    Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor A 4208532 dari KantorImigrasi Batam pada tahun 2012, atas nama NURUL AISHAH BINTIAHMAD, lahir di Bangkalan pada tanggal 30 Desember 2000 tidakmempunyai kekuatan hukum ;3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitasPemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 4208532, atasnama NURUL AISHAH, lahir di Selangor pada tanggal 30 Desember2000 ;4.
    Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapanini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukanpembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor RepublikIndonesia Nomor A 4208532, atas nama NURUL AISHAH BINTIAHMAD, lahir di Bangkalan pada tanggal 30 Desember 2000 menjadiNURUL AISHAH,, lahir di Selangor pada tanggal 30 Desember 2000 ;5.