Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 377/Pdt.P/2023/PN Bil
Tanggal 7 Nopember 2023 — Pemohon:
LILIK KHOIRIYAH
56
  • NAFII sesuai yang tertera di Kutipan Akta Nikah Nomor: 434/38/X/2013, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor: 04 Dd 033403, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-05 DI 1243821, Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor: DN-05 Ma 0131841, Surat Keterangan Kematian Nomor: 470/401/424.304/2.08/2023, Surat Keterangan Beda Data Nomor: 470/398/424.304/2.08/2023;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Orangtua yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran nomor : 6738/TLB/VIII/2008
    NAFII dan SULASTRI sesuai yang tertera di Kutipan Akta Nikah Nomor: 434/38/X/2013, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor: 04 Dd 033403, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor: DN-05 DI 1243821, Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor: DN-05 Ma 0131841, Surat Keterangan Kematian Nomor: 470/401/424.304/2.08/2023, Surat Keterangan Beda Data Nomor: 470/398/424.304/2.08/2023, Kartu Tanda Penduduk Ibu Pemohon Nomor: 3514185208550002, Kartu Keluarga (KK) Ibu Pemohon Nomor: 3514181404160004, Surat Keterangan
    Kelahiran Ibu Pemohon Nomor: 470/404/424.304/2.08/2023;
  • memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan/mengirimkan turunan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan guna memperbaiki Kartu Keluarga Pemohon sesuai penetapan ini, kemudian didaftarkan dan dicatat pada Register yang tersedia untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 188.000,00 (seratus delapan puluh delapan
Register : 04-10-2023 — Putus : 02-02-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby
Tanggal 2 Februari 2024 — Penuntut Umum:
DIMAS RANGGA AHIMSA, S.H.
Terdakwa:
AKHMAD MAKRUS
4430
  • Dikembalikan kepada Saksi AGUS EFENDI

    1. 1 (satu) lembar salinan surat rekomendasi Camat Gondang wetan Nomor: 141.3/276/424.304/2020 tanggal 1 April 2020 tentang persetujuan pengambilan Dana SILPA 2019 ke Bank Jatim Cabang Pasuruan, pengambilan Dana Silpa sebesar Rp. 555.130.049,- (Lima ratus lima puluh lima juta seratus tiga puluh ribu empat puluh sembilan rupiah);
    2. 1 (satu) lembar salinan surat rekomendasi Camat Gondang wetan Nomor: 141.3/572
      /424.304/2020 tanggal 13 November 2020 tentang persetujuan pengambilan Dana SILPA 2019 ke Bank Jatim Cabang Pasuruan, pengambilan Dana Silpa sebesar Rp. 140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah);
    3. 1 (satu) lembar salinan surat rekomendasi Camat Gondang wetan Nomor: 141.3/739/424.304/2020 tanggal 24 November 2020 tentang persetujuan pengambilan Dana SILPA ke Bank Jatim Cabang Pasuruan, pengambilan Dana Silpa sebesar Rp. 37.034.400,- (Tiga puluh tujuh juta tiga puluh empat ribu empat
      ratus rupiah);
    4. 1 (satu) lembar salinan surat rekomendasi Camat Gondang wetan Nomor: 141.3/843/424.304/2020 bulan Desember 2020 tentang persetujuan pengambilan Dana SILPA ke Bank Jatim Cabang Pasuruan, pengambilan Dana Silpa sebesar Rp. 120.528.000,- (Seratus dua puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
    5. 1 (satu) lembar salinan bukti penarikan tanggal 1 April 2020 No. rekening 0232825014, nama Kas Desa Keboncandi, jumlah penarikan: Rp. 555.130.049,- (Lima ratus lima