Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-12-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2095 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BAKRIE TELECOM, TBK
283114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesimpulan;Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut di atas, maka koreksiTerbanding adalah tidak benar, sehingga Pemohon Banding memohonHalaman 6 dari 21 halaman Putusan Nomor 2095/B/PK/PJK/2017kepada Majelis Hakim berkenaan membatalkan koreksi Terbanding danmenghitung kembali PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2010 sebagaiberikut: No Pospos yang menjadi Sengketa Jumlah dalam Rupiah1 DPP PPh Pasal 26 43.451 .408.3482 PPh Pasal 26 yang terutang 7.075.775.4313 Kredit Pajak 7.073.360.4254 Pajak yang
    B1,Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 26 Rp. 43.451 .408.348,00Pajak Penghasilan Pasal 26 Rp. 7.075.775.431,00Kredit Pajak : Rp. 7.073.360.425,00Jumlah PPh Pasal 26 yang kurang/(lebih) dibayar Rp. 2.415.006,00Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp. 772.802,00Jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp. 3.187.808,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu