Ditemukan 1 data
PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
1.KOLIQ bin alm IKHWAN
2.PANJI LIANTO bin alm SUROYO
52 — 0
dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dosbuk Handphone merk Xiomi Redmi Note 8 pro warna mineral Grey dengan nomor IMEI 1.865932048687345, nomor Imei2 865932048687352;
- 1 (satu) unit motor Honda Vario Tahun 2011 warna hitam silver No.Pol.AG3319-RBE dengfan No. rangka MH1JF911BK 434540