Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 143/Pdt.P/2023/PN Bkl
Tanggal 11 September 2023 — Pemohon:
ACHMAD BASUNI
3426
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia NomorC 4350039, dari yang semula tertulisAchmad Basuni, lahir diBangkalan pada tanggal31 Januari 2000menjadiAchmad Basuni, lahir diBangkalan, pada31 Januari 2003;
    3. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan
    penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia C 4350039, dari yang semula tertulisAchmad Basuni, lahir diBangkalan pada tanggal31 Januari 2000menjadiAchmad Basuni, lahir diBangkalan, pada31 Januari 2003 ;
  • Menyatakan penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi;
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,00 (Seratus dua puluh rupiah;