Ditemukan 1 data
IMAM MURTADLO, SH
Terdakwa:
AGUS SUSANTO ALS AGUS BIN TIRAN
30 — 4
penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic warna bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 437,17