Ditemukan 1 data
Trian Febriansyah, SH., MH.
Terdakwa:
Medi Pebrianto bin Armin alm
80 — 13
dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,101 gram sisa lab 0,079 gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru model 103 nomor IMEI : 356351/05/439138
Dirampas untuk dimusnahkan;