Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 169/Pid.C/2021/PN Yyk
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
YULI BUDI ISWATI SH
Terdakwa:
Arif Kadar Rochman
237
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa ARIEF KADAR ROCHMAN seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan Memasang Reklame SPBU 4455211 Tidak Memiliki Ijin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah ;
    2. Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.500.000