Ditemukan 5 data
173 — 103
Manggis Sedang 3 x @Rp.180.200, Rp. 540.600, Durian Besar 4 x @Rp. 393.100, Rp.1.572.400, Durian Sedang 2 x Rp. 224.600, Rp. 449.200, Pala Sedang 1 x @Rp.46.600, Rp. 46.600, Pala Kecil 3 x @Rp.42.900. Rp. 128.700, Cempaka Besar 2 x @Rp.3.575,.
Tanaman: Aprika Besar6 x @Rp. 42.250, Rp. 253.500, Aprika Sedang 18 x @Rp.26.400, Rp. 475.200, Aprika Kecil 27 x @Rp. 18.850, Rp. 508.950, Tangkil Besar 8 x @Rp. 58.200, Rp. 465.600, Tangkil Sedang 14 x @Rp.60.050, Rp. 840.700, Jengkol Besar 2 x @Rp. 90.500, Rp. 181.000, Jengkol Sedang 1 x @Rp. 67.850,Rp. 67.850, Manggis Sedang 3 x @Rp.180.200, Rp. 540.600, Durian Besar 4 x @Rp. 393.100, Rp.1.572.400, Durian Sedang 2 x Rp. 224.600, Rp. 449.200, Pala Sedang 1 x @Rp.46.600, Rp. 46.600, Pala Kecil 3
Rp. 540.600, Durian Besar 4 x @Rp. 393.100, Rp.1.572.400, Durian Sedang 2 x Rp. 224.600, Rp. 449.200, Pala Sedang 1 x @Rp.46.600, Rp. 46.600, Pala Kecil 3 x @Rp.42.900, Rp. 128.700, Cempaka Besar 2 x @Rp.3.575, Rp. 7.150, Cempaka Sedang 6 x @Rp. 1950.
Tanaman: Aprika Besar6 x @Rp. 42.250, Rp. 253.500, Aprika Sedang 18 x @Rp.26.400, Rp. 475.200, Aprika Kecil 27 x @Rp. 18.850, Rp. 508.950, Tangkil Besar 8 x @Rp. 58.200, Rp. 465.600, Tangkil Sedang 14 x @Rp.60.050, Rp. 840.700, Jengkol Besar 2 x @Rp. 90.500, Rp. 181.000, Jengkol Sedang 1 x @Rp. 67.850, Rp. 67.850, Manggis Sedang 3 x @Rp.180.200,Rp. 540.600, Durian Besar 4 x @Rp. 393.100, Rp.1.572.400, Durian Sedang 2 x Rp. 224.600, Rp. 449.200, Pala Sedang 1 x @Rp.46.600, Rp. 46.600, Pala Kecil 3
6 — 4
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk di catatkan dan/atau didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu serta untuk diterbitkan Akta Perceraian ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 449.200,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah
46 — 22
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk di catatkan dan/atau didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu serta untuk diterbitkan Akta Perceraian ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 449.200,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 449.200, (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua RatusRupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bekasi, pada hari Senin, tanggal 12 Juli 2021, oleh kamiH. MUHAMMAD ANSHAR MAJID, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, SORTA RIANEVA, S.H.,M.Hum., Dan Dr. INDAH WASTUKENCANA WULAN, S.H.,M.H.
284 — 97
Bahwa kekurangan Gaji selama 7 bulan Mei 2011November 2011 yaitu :Rp.1.010.000, Rp.560.800, (dibawah UMR) = Rp.449.200, x 7 bulan =Rp.3.144.400, maka a + b = Rp.20.200.000, Rp.3.144.400, = sebesarRp.23.344.400,;. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2011 yang mana Saudara Eko Hardipurnomo,SE dan saudari Siti Syahidah Nurani, SH dalam surat pertanyaan ikutmembubuhi tanda tangan dan bukti surat itu terlampir;.
Ir. Rudy Tapan
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
212 — 81
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut pengadilan;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.449.200.,- (empat ratus empat puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketaini sebesar Rp.449.200., (empat ratus empat puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah);Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Manado pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021, oleh kami JUSAK SINDAR,S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI LISTIANI, S.H., M.Kn, dan WARISMAN S.Putusan Pkr No.24/G/TF/2021/PTUN.Mdo Halaman 17 dari 18SIMANJUNTAK, S.H.,masingmasing sebagai Hakim Anggota.