Ditemukan 1 data
SUKRIYANTO
64 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum perbaikan tanggal lahir Pemohon pada dokumen Paspor Republik Indonesia Pemohon Nomor : A 4497511, tanggal 16 Januari 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak, yang semula tertulis 10 Desember 1984 , diperbaiki menjadi tertulis 03 Desember 1984;
- Membebani Pemohon untuk
dokumen Kutipan Akta Kelahiran, Nomor :612/D/2006, tanggal 2 Juni 2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Pamekasan (bukti P3); Bahwa selain itu Pemohon juga mempunyai dokumen ljazah Paket C, ProgramStudi Ilmu Pengetahuan Sosial, Nomor : 05PC0096053, tanggal 4 Agustus 2012,yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, (bukti P4); Bahwa selain dokumendokumen tersebut diatas Pemohon juga mempunyaidokumen Paspor Republik Indonesia, Nomor : A 4497511
Desember 1984 , sedangkan tempat/tanggallahir Pemohon yang benar adalah Pamekasan 03 Desember 1984 , hal ini sesuaidengan dokumen Kependudukan yang dimiliki oleh Pemohon yaitu SuratKeterangan Perekaman KTPel, Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran; Bahwa agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah dan keraguraguan sertaagar semua dokumen Pemohon mengenai tanggal lahir semuanya sama makadengan ini Pemohon bermaksud memperbaiki tanggal lahir Pemohon padadokumen Paspor Pemohon Nomor : A 4497511
Menyatakan sah secara hukum perbaikan tanggal lahir Pemohon pada dokumenPaspor Republik Indonesia Pemohon Nomor : A 4497511, tanggal 16 Januari2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak, yang semula tertulis10 Desember 1984 , diperbaiki menjadi tertulis 03 Desember 1984 ;3.
A. 4497511, tanggal 16 Januari 2013,yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak, yang semula tertulis secara keliruHalaman 10 dari 13.
Menyatakan sah secara hukum perbaikan tanggal lahir Pemohon pada dokumenPaspor Republik Indonesia Pemohon Nomor : A 4497511, tanggal 16 Januari2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak, yang semula tertulis10 Desember 1984 , diperbaiki menjadi tertulis 03 Desember 1984;3. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga saat inisebesar Rp.301.000, ( tiga ratus satu ribu rupiah) ;Halaman 12 dari 13.