Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 8/PID.SUS-Anak/2021/PT DKI
Tanggal 7 Oktober 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
15349
  • Selanjutnya Anak Yang BerhadapanDengan Hukum beserta barang bukti dibawa polisi ke Direktorat NarkobaPolda Metro Jaya untuk menjalani Pemeriksaan Lebih Lanjut.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB :3329/NNF/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan kesimpulan barang buktiHalaman 4 dari 14 halaman Putusan nomor 8/Pid.SusAnak/2021/PT.DKIyang disita dari Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum ANAK. berupa: 1(satu) bungkus plastik klip Shabu berat netto 45,1112 gram diberi nomorbarang
    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.LAB :3329/NNF/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan kesimpulan barang buktiyang disita dari Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum ANAK. berupa: 1(satu) bungkus plastik klip Shabu berat netto 45,1112 gram diberi nomorbarang bukti 1929/2021/NF, positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan! Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang R.I.
    Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) buah plastik transparan yang didalamnya berisi kristal warnaputin berisikan sabu berat brutto 47,00 gram (sisa labkrim setelahdilakukan pemeriksaan Netto 45,1112 gram),2. 1 (Satu) buah handphone merk OPPO merk OPPO A115 warna putihberikut simcard dirampas untuk dimusnahkan dan3. uang tunai sebesar Rp. 350.000, (tiga ratus ribu rupiah) denganrincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000, (seratus riburupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000
    Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) buah plastik transparan yang didalamnya berisi kristal warnaputin berisikan sabu berat brutto 47,00 gram (sisa labkrim setelahdilakukan pemeriksaan Netto 45,1112 gram),2. 1 (Satu) buah handphone merk OPPO merk OPPO A15 warna putihberikut simcard dirampas untuk dimusnahkan dan3. uang tunai sebesar Rp. 350.000, (tiga ratus ribu rupiah) denganrincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000, (seratus riburupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,
Register : 30-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 13 September 2021 — Terdakwa
790
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya berisi kristal warna putih berisikan sabu berat brutto 47,00 gram (sisa labkrim setelah dilakukan pemeriksaan Netto 45,1112 gram),
    2. 1 (satu) buah handphone merk OPPO merk OPPO A15 warna putih berikut simcard dirampas untuk dimusnahkan dan
    3. uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah